Langsung ke konten utama

OASE KEBANGSAAN


Himpunan mahasiswa Jurusan PMP-KN beserta warga PPKn mengadakan oase kebangsaan bertema Gender Melihat Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga, solusi atau permasalahan baru? Diskusi dilaksanakan pada hari senin 9 maret 2020 pukul 15.30 WIB bertempat di ruangan 04 gedung PMP-KN Unesa. Diskusi dibuka dengan doa dan disambut oleh Ketua Pelaksana Oase Kebangsaan ini yaitu saudara Charisa. Diskusi kali ini berjalan sangat menarik karena setiap audience mengamati diskusi ini dan memaparkan ide- ide tentang pendapat mengenai gender dan RUU pertahanan Keluarga yang sedang hangat dibicarakan. Semua terlihat antusias dan proaktif dalam mengikuti diskusi tersebut. Tujuan dilaksanakannya Oase Kebangsaan ini adalah cara menyampaikan ide dari semua peserta Oase yang hadir, termasuk yang mendukung pembicaraan di depan umum. Pada pembahasan pertama yang disampaikan oleh Ibu Dr. Oksi Jatiningsih M.Si. mengenai keluarga. Definitif keluaga : menurut pasal 1 bahwa yang di maksud Keluarga adalah "unit terkecil dalam masyarakat dari perkawinan yang sah yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Artinya : Anak adopsi yang bukan sedarah bukanlah disebut sebagai keluarga.

Maka dari definisi keluarga tsb merupakan definisi yang tidak faktual.
Pasal 24 : "Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain."
tidak diatur pun, akan dilakukan.
Pada pasal 25 : pasal ini dinilai terlalu merumahkan perempuan kembali, padalah perempuan juga dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Pasal 24 (3) : Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah memiliki kedudukan dan hak yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sesuai dengan norma agama, etika sosial, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini tidak didukung dengan pasal-pasal lainnya.
Pasal 33 : Mendiskriminasi laki- laki. Karena bagi laki2 yang tidak bisa menafkahi keluarga nya sesuai UU tsb. Maka ia akan melanggar UU. Sehingga ia akan juga mendapat hukuman.
RUU ketahanan keluarga ini juga terlalu mencampuri ranah privat dan meragukan peran agama karena negara tidak percaya bahwa agama sudah mengatur hal yang diatur dalam RUU ketahanan keluarga ini, sehingga akan menyebabkan subordinatif terhadap kelompok tertentu.
RUU ketahanan keluarga ini juga over lapping dengan UU yang lain seperti UU KDRT.

Diskusi ditutup kembali dengan doa dan pemaparan kesimpulan atau garis besar dari acara Oase Kebangsaan sore hari itu. Kegiatan seperti diharapkan mampu menyalurkan pemikiran, aspirasi dan juga implementasi dari semua topik yang sudah di diskusikan pada hari itu dan semoga dengan adanya Oase Kebangsaan ini kita semua mampu menjadi generasi muda yang peduli akan kondisi Negara kita dan menjadi penerus bangsa yang hebat.


Dr. Oksi Jatiningsih M.Si. Sebagai Pemateri Diskusi



Mahasiswa PPKn


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPETISI ESAI KEBANGSAAN

Kompetisi Esai Kebangsaan merupakan lomba menulis yang diadakan oleh HMJ PMP-KN Universitas Negeri Surabaya untuk meningkatkan minat baca dan menulis mahasiswa seluruh Indonesia. Saat ini, Indonesia mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan untuk indeks tingkat membaca dan menulis termasuk bagi pemuda/i. Hasil survei UNESCO pada tahun 2011 menunjukkan indeks tingkat membaca masyarakat Indonesia hanya 0,001 persen. Artinya, hanya ada satu orang dari 1.000 penduduk yang masih ‘mau’ membaca buku secara serius. Bahkan, Most Literate Nations in the World pada Maret 2016 merilis pemeringkatan literasi internasional yang menempatkan Indonesia berada di urutan ke-60 di antara total 61 negara. Sedangkan pada World Education Forum yang berada di bawah naungan PBB, Indonesia menempati posisi ke-69 dari 76 negara. Dalam meningkatkan upaya membaca dan menulis ini, diharapkan lomba essay ini dapat menjadi wadah generasi bangsa untuk menjadi agen perubahan dengan tulisannya. Tema yang di...

Rapat Kerja HMJ PMP-KN 2020

Bertempat di Ruang 03 gedung Universitas Negeri Surabaya kota Surabaya (22-02-2020), Himpunan Mahasiswa Jurusan PMPK-N periode 2020 mengadakan acara rapat kerja yang isinya meliputi pembekalan melalui pemateri, pembahasan SOP, presentasi proker departemen periode 2020. Acara dibuka oleh ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan, Kemal Pasha. Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk memberikan pembekalan bagi semua fungsionaris dalam menyusun program kerja selama satu tahun dan memahami tentang standart operational procedure. Salah satu pemateri Bariq Maulana S.Pd. menjelaskan tentang Management Administrasi dalam berorganisasi. Kemudian dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu saudara Yoki Armando yang membahas tentang bagaimana beroganisasi dengan baik dan benar, bagaimana menjadi fungsionaris yang cerdas dan mengutamakan intelektual sebagai fungsionaris yang aktif.  Setelah kedua pemateri mempresentasikan, acara dilanjutkan dengan sidang SOP yang di ikuti oleh 36 fungsionari...