Himpunan mahasiswa Jurusan PMP-KN beserta warga
PPKn mengadakan oase kebangsaan bertema Gender Melihat Rancangan Undang Undang Ketahanan
Keluarga, solusi atau permasalahan baru? Diskusi dilaksanakan pada hari senin 9
maret 2020 pukul 15.30 WIB bertempat di ruangan 04 gedung PMP-KN Unesa. Diskusi
dibuka dengan doa dan disambut oleh Ketua Pelaksana Oase Kebangsaan ini yaitu
saudara Charisa. Diskusi kali ini berjalan sangat menarik karena setiap audience
mengamati diskusi ini dan memaparkan ide- ide tentang pendapat mengenai gender
dan RUU pertahanan Keluarga yang sedang hangat dibicarakan. Semua terlihat
antusias dan proaktif dalam mengikuti diskusi tersebut. Tujuan dilaksanakannya Oase
Kebangsaan ini adalah cara menyampaikan ide dari semua peserta Oase yang hadir,
termasuk yang mendukung pembicaraan di depan umum. Pada pembahasan pertama yang
disampaikan oleh Ibu Dr. Oksi Jatiningsih M.Si. mengenai keluarga. Definitif
keluaga : menurut pasal 1 bahwa yang di maksud Keluarga adalah "unit
terkecil dalam masyarakat dari perkawinan yang sah yang terdiri dari suami
istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan
Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai
dengan derajat ketiga.
Artinya : Anak adopsi yang bukan sedarah
bukanlah disebut sebagai keluarga.
Maka dari definisi keluarga tsb merupakan
definisi yang tidak faktual.
Pasal 24 : "Setiap suami istri yang
terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga
kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang
lain."
tidak diatur pun, akan dilakukan.
Pada pasal 25 : pasal ini dinilai terlalu
merumahkan perempuan kembali, padalah perempuan juga dapat berpartisipasi dalam
kehidupan sosial.
Pasal 24 (3) : Setiap suami istri yang
terikat dalam perkawinan yang sah memiliki kedudukan dan hak yang seimbang
dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat
sesuai dengan norma agama, etika sosial, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini tidak didukung dengan pasal-pasal
lainnya.
Pasal 33 : Mendiskriminasi laki- laki.
Karena bagi laki2 yang tidak bisa menafkahi keluarga nya sesuai UU tsb. Maka ia
akan melanggar UU. Sehingga ia akan juga mendapat hukuman.
RUU ketahanan keluarga ini juga terlalu
mencampuri ranah privat dan meragukan peran agama karena negara tidak percaya
bahwa agama sudah mengatur hal yang diatur dalam RUU ketahanan keluarga ini,
sehingga akan menyebabkan subordinatif terhadap kelompok tertentu.
RUU ketahanan keluarga ini juga over
lapping dengan UU yang lain seperti UU KDRT.
Diskusi ditutup kembali dengan doa dan pemaparan
kesimpulan atau garis besar dari acara Oase Kebangsaan sore hari itu. Kegiatan
seperti diharapkan mampu menyalurkan pemikiran, aspirasi dan juga implementasi
dari semua topik yang sudah di diskusikan pada hari itu dan semoga dengan
adanya Oase Kebangsaan ini kita semua mampu menjadi generasi muda yang peduli
akan kondisi Negara kita dan menjadi penerus bangsa yang hebat.
Dr. Oksi Jatiningsih M.Si. Sebagai Pemateri Diskusi |
Mahasiswa PPKn |
Komentar
Posting Komentar